PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda pengesahan R-APBD Kabupaten Pasuruan 2023 yang sedianya akan dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022) besok, batal dilaksanakan. Pembatalan tersebut seiring belum rampungnya pembahasan di tingkat komisi.
Ketua DPRD M Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, menuturkan sesuai dengan jadwal bamnus, pengesahan R-APBD 2023 seharusnya memang Kamis (24/11) besok. Meski demikian, paripurna besok tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
"Paripurna R-ABPB 2023 besok tetap, tapi bukan pengesahan, tapi penundaan karena pembahasan di tingkat komisi masih belum final," jelasnya.
Pantauan BANGSAONLINE.com di Gedung DPRD Pasuruan, Rabu (23/11) beberapa OPD masih melaksanakan rapat dengan komisi. Beberapa kepala OPD seperti dinas perhubungan, DLH, tampak hadir di ruang tunggu. Mereka menunggu giliran pembahasan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menjelaskan pada prinsipnya pembahasan dengan mitra kerja komisi I sudah rampung semuanya.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
"Hanya tinggal finalisasi saja, karena ada beberapa kegiatan di OPD yang mungkin perlu penambahan anggaran," jelasnya.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Sekretaris Komisi III Yusuf Daniel. "Untuk pembahasan di komisi III dengan mitra kerja masih belum rampung, masih lanjut besok," jelasnya politikus PKB ini melalui pesan singkat.
Senada, Ketua Komisi IV Sobih Asrori mengatakan pembahasan dengan OPD mitra kerjanya diupayakan selesai hari ini. Menurutnya, pembahasan hanya menyisakan satu OPD, yakni dinas pendidikan dan sudah berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Besok pagi (24/11) dilanjutkan rapat finalisasi. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga bisa diparipurnakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan banmus," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News