GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Gresik Achmad Roni mengatakan, pengumuman disampaikan melalui surat bernomor: 777/PL.01.3-BA/3525/2022 tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:
- Targetkan 9 Kursi di Pemilu 2029, Golkar Gresik Gencarkan Konsolidasi hingga Tingkat Desa
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
Tujuan diumumkannya rancangan dapil itu, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Adapun cara masyarakat memberikan masukan kepada KPU atas rancangan dapil dapat dilakukan hingga 6 Desember 2022.
"Caranya, masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Gresik atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," jelas Roni kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/11/2022).
Masukan dan tanggapan itu juga harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga, badan, organisasi masyarakat, partai politik, dan identitas diri berupa fotokopi KTP elektronik.
Selanjutnya, dokumen masukan dan tanggapan dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gresik di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.690 Gresik, atau diungga melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Adapun rancangan 8 dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik dengan alokasi 50 kursi DPRD, sebagai berikut:
Dapil 1: Gresik dan Kebomas (7 kursi). Jumlah hak pilih di Gresik 79.939 dan Kebomas 110.682.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




