PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Suara sumbang terkait molornya pengesahan R-APBD Kabupaten Pasuruan 2023, mulai bermunculan. Sedianya, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar paripurna dengan agenda pengesahan pada tanggal 24 November lalu.
Namun, paripurna itu batal dan ditunda lantaran anggota dewan diduga hendak mengubah sejumlah kegiatan pokir (pokok pikiran).
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Hal ini sebagaimana disampaikan Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan Raya. Menurutnya, molornya paripurna pengesahan APBD 2023 lantaran dewan ingin mengubah kegiatan pokir yang bersifat fisik, menjadi kegiatan nonfisik.
"Kegiatan nonfisik itu berupa workshop, seminar, sosialisasi, dan lain-lain. Hal ini mudah ditebak, agenda terselubung dari keinginan tersebut, yaitu agar dewan bisa menjadi narasumber dalam kegiatan-kegiatan itu sehingga dapat menambah pundi-pundi pendapatan dari honor sebagai narasumber," kata Muchlis.
Meskipun begitu, Mukhlis menyadari tambahan income sebagai narasumber itu legal. Namun, ia tetap mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut, karena output yang didapat masyarakat dinilai kurang maksimal.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
"Terkesan menghambur-hamburkan anggaran, sangat jelas di sini. Di saat masyarakat membutuhkan sentuhan pembangunan nyata, justru akan dialihkan menjadi kegiatan yang tidak jelas output yang didapat oleh masyarakat," cetusnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Rusdi Sutedjo belum menjawab saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News