10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik 10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.

Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat

3. Berkendara sambil bermain handphone

4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor

6. Berkendara dengan melawan arus

7. Melanggar lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam atau siang hari bagi pengendara sepeda motor.

Cara memastikan kita terkena atau tidak yakni sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkanlah plat nomor kendaraan Anda, lalu klik "cetak data"

3. Apabila tidak terdapat pelanggaran, maka akan muuncul tulisan "No data available"

4. Jika terdapat pelanggaran, maka akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktu dan tipe kendaraan.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO