PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan Suto Eferri, tukang ojek asal Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Tak lebih dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan, yakni Alim (28) warga desa setempat. Motif pembunuhan tersebuat adalah asmara. Diduga, korban terlibat perselingkuhan dengan istri pelaku.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya menyeruak dan didengar oleh pelaku. Tak pelak, meski bekerja di luar kota, pelaku pulang untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pelaku tanpa basa-basi melakukan pembunuhan korban yang kesehariannya bekerja merupakan tukang ojek.
Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Arsya Khadafi membenarkan jika tersangka adalah pelaku tunggal pembunuhan Suto Eferri. Pelaku membunuh menggunakan sebilah celurit yang sengaja dibawanya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Motifnya adalah asmara. Pelaku yang sedang bekerja di Kalimantan pulang memastikan kebenaran informasi itu," ujar Kapolres Arsya, saat memimpin rilis di mapolres, Senin (28/11).
Setelah mengetahui istrinya menjalin asmara terlarang itu, pelaku yang membawa celurit langsung mencegat korban dan menyabetkan senjata tajam itu ke tubuh korban hingga bersimbah darah.
"Korban kalap dan menyabetkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga bersimbah darah," tegasnya.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
Sementara, Kasatreskrim AKP Rahmad Ridho Satrio menambahkan penangkapan cepat yang dilakukan terhadap pelaku berkat informasi masyarakat yang melapor ke Polsek Kuripan. Warga melaporkan adanya penemuan mayat dengan luka bacok di sekitar tubuhnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada saudara Alim dan saat kami lakukan penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," terang Rahmad Ridho.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News