Cetak Warga Gresik Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Pembekalan hingga Pelosok Desa

Cetak Warga Gresik Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Pembekalan hingga Pelosok Desa Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, dan Muhlison bersama peserta pembekalan hukum. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Dijelaskan ia, yang dimaksud lingkup rumah tangga sesuai yang dimaksud UU KDRT ini adalah suami, Istri, anak, dan orang orang yang mempunyai hubungan keluarga baik dalam hubungan perkawinan atau tidak yang hidup menetap dalam lingkung rumah tangga, termasuk orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga/asisten rumah tangga yang menetap tinggan serumah.

Adapun kategori kekerasan fisik, lanjut ia, merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka baik ringan, sedang dan berat hingga cacat. Sedangkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, dalam tekanan, ancaman, paksaan dan hidupnya terdekte hingga gangguan depresi berat.

"Kekerasan seksual adalah prilaku pemaksaan hubungan seksual dalam paksaan, seksual menyimpang dan tidak wajar hingga berdampak kerugian psikis dan fisik serta perbuatan tersebut untuk kepentingan komersial atau tujuan tertentu," jlentrehnya.

Ia menambahkan bahwa, KDRT dengan klasifikasi kekerasan rumah tangga baik kekerasa fisik maupun psikis dan penelantaran dan perbuatan diskriminatif maupun menderita ketergantungan ekonomi, sehingga korban betul betul dalam kendali dari orang pelaku KDRT.

"Seluruh rangkaian perbuatan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 dapat dilihat dlaam BAB XII ketentuan pidana pasal 77 sampai Pasal 90 maka KDRT, dapat diancam dengan pidana penjara setidaknya 5 tahun sampai an seumur hidup (20 tahun)," tutupnya.

Kepala Kelurahan Karang Turi, Hasan menyampaikan bahwa, diharapkan dengan adanya program pemberdayaan warga sadar semua dapat lebih empaty dan lebih sayang pada keluarga.

Juga, diharapkan dapat berperan serta dan aktif. Setidaknya dengan pengetahuan yang nantinya diberikan tentang KDRT mampu menularkan ilmu pengetahuannya.

"Sehingga, sanak famili dan keluarga besarnya bisa terselamatkan dari ancaman KDRT yang berujung laporan polisi. Sehingga hidup berumah tangga jadi tentram dan damai," harapnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO