Sosialisasi layanan second home visa dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai narasumber.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin hidup hingga menjalankan kegiatan bisnis di Malang, Jawa Timur, semakin terbuka lebar. Pasalnya, Kantor Imigrasi Klas I TPI Malang akan memberikan layanan terbaru, yaitu Second Home Visa.
Kantor Imigrasi Malang telah melakukan sosialisasi layanan second home visa dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai narasumber.
BACA JUGA:
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- HUT ke-112, DPRD Kota Malang Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Sinergi
- Perumda Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Nyepi dan Idulfitri
- Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional
Layanan ini akan resmi diberikan per 21 Desember 2022 mendatang. Sebelumnya, aturan pelaksanaan layanan ini sudah diterbitkan per 25 Oktober 2022.
Diharapkan dari layanan ini mampu mendongkrak investasi masuk ke Malang. Sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara. Dalam kegiatan ini, turut pula hadir WNA pemegang izin tinggal wisatawan mancanegara lansia, perkumpulan perkawinan campuran (perca), asosiasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, menuturkan jika visa ini ditujukan untuk kemudahan pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Artinya, bagi para pebisnis luar negeri dapat dengan mudah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
"Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi WNA yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi WNA atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu keluarga," terang Ramdhani
Proses pengurusan visa ke depan dijamin bakal lebih mudah dibanding sebelumnya. Masa berlaku visa rumah kedua ini berlaku 5 sampai 10 tahun. Adapun pendaftaran second home visa ini bisa diurus via online, baik dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




