MALANG, BANGSAONLINE.com - Kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin hidup hingga menjalankan kegiatan bisnis di Malang, Jawa Timur, semakin terbuka lebar. Pasalnya, Kantor Imigrasi Klas I TPI Malang akan memberikan layanan terbaru, yaitu Second Home Visa.
Kantor Imigrasi Malang telah melakukan sosialisasi layanan second home visa dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai narasumber.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
Layanan ini akan resmi diberikan per 21 Desember 2022 mendatang. Sebelumnya, aturan pelaksanaan layanan ini sudah diterbitkan per 25 Oktober 2022.
Diharapkan dari layanan ini mampu mendongkrak investasi masuk ke Malang. Sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara. Dalam kegiatan ini, turut pula hadir WNA pemegang izin tinggal wisatawan mancanegara lansia, perkumpulan perkawinan campuran (perca), asosiasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, menuturkan jika visa ini ditujukan untuk kemudahan pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Artinya, bagi para pebisnis luar negeri dapat dengan mudah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
"Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi WNA yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi WNA atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu keluarga," terang Ramdhani
Proses pengurusan visa ke depan dijamin bakal lebih mudah dibanding sebelumnya. Masa berlaku visa rumah kedua ini berlaku 5 sampai 10 tahun. Adapun pendaftaran second home visa ini bisa diurus via online, baik dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
"Untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan begitu, pemohon tidak akan bolak-balik mengurus izin tinggal," imbuhnya.
Bahkan diproyeksikan layanan second home visa ini juga bisa mengakomodir para WNA yang ingin memiliki aset properti. Dengan begitu, kebijakan insentif non-fiskal keimigrasian ini dapat memicu perekonomian negara, terlebih di tengah isu resesi seperti sekarang.
Ramdhani optimistis layanan second home visa ini akan menuai antusiasme tinggi. Selama ini saja, lanjutnya, imigrasi telah menyumbang PNBP hingga Rp4 triliun dari total keseluruhan Rp6 triliun yang ada di Kemenkumham.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Dari 11 unit eselon I kantor imigrasi itu punya rating terbesar dalam sumbangan PNBP. Otomatis dengan kebijakan ini bisa berdampak pada pertumbuhan bisnis dan investasi," ujarnya.
Bicara potensinya di Malang Raya sendiri, kata Ramdhani, cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Malang, tercatat sudah ada 23 investor asing yang masuk ke Malang hingga penghujung 2022 ini. Tahun sebelumnya, bahkan mencapai 25 investor asing.
"Mereka banyak tersebar di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rata-rata mereka investor bidang agrobisnis," ungkapnya.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News