Terpidana Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Terpidana Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat Umar Patek alias Hisyam bin Alizein terpidana Bom Bali I bebas bersyarat. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - alias Hisyam bin Alizein menyatakan diri setia pada NKRI dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi saat dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022).

Hal ini, dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.

"Benar pagi ini sudah bebas," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, pembebasan bersyarat kepada ini, telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga, sendiri, diserahkan kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Jalu, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila dalam masa itu, terjadi pelanggaran, maka, hak bersyarat akan dicabut.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, dinyatakan sudah deradikalisasi dan sudah dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," jelas Rika.

Ia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada , juga telah mendapatkan rekomendasi dari BNPT dan Densus 88. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO