Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK

Daftar 3 Kepala Daerah di Jawa Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK Ilustrasi penjara (foto: Pixabay)

telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Keenamnya dijerat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana, pada Senin (5/10/2020), memvonis Saiful tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya mengurangi hukuman pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Dalam hasil penindakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, berhasil mengamankan uang tunai sebesar RP 25 juta dan pecahan dollar AS sebanyak 9.500.

Nyono Suharli diduga menerima aliran dana suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati.

Suap tersebut diberikan Inna agar menetapkan dirinya sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Nyono Suharli dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara," kata Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9/208).

Hakim menyatakan Nyono terbukti bersalah dengan melanggar sebagaimana dakwaan subsider JPU dari . Dakwaan subsider yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO