KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, bersama jajaran menggelar giat sosialisasi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini, Jumat (9/12/2022).
Agenda tersebut dilakukan dengan cara membagikan stiker antikorupsi kepada para pengguna jalan di depan Kantor Kejari Kabupaten Kediri. Chandra mengatakan bahwa rangkaian kegiatan itu berupa sosialisasi antikorupsi melalui penyampaian pesan dalam tulisan di spanduk dan pembagian stiker kepada masyarakat.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Kami melihat respons masyarakat sangat baik dengan kegiatan sosialisasi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2022 ini," ujarnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni.
Sejarah ditetapkannya Hakordia diawali pada 31 Oktober 2003, yang mana Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi. Majelis Umum meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi.
Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. Konvensi mulai berlaku pada Desember 2005.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini. Kantor PBB untuk Pembangunan (UNDP) dan UNODC berada di garis terdepan dalam upaya tersebut, dan tanggal 9 Desember ditandai sebagai hari internasional untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News