KEDIRI (bangsaonline)-Memasuki masa tenang kampanye 2014, dikota Kediri masih banyak alat peraga kempanye (APK) brupa baliho berukuran besar, serta pamflet milik partai yang maju dalam kampanye. Dan banyak warga yang merasa baliho tersebut membahayakan orang akhirnya dilepas paksa. Hal ini dilakukan oleh warga tanpa ada yang meminta dan merupakan inisiatif pribadi.
Seperti yang dilakukan warga Bandar Lor gang 2 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, warga dengan bergotong-royong melepas baliho dan atribut milik satu caleg dari partai Nasdem.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Dikonfirmasikan pada salah satu warga yang ikut melepas baliho tersebut mengatakan, bahwa dirinya dan juga warga sekitar melepas baliho atas dasar inisiatifnya dengan warga dan tidak ada suruhan dari partai mana pun. “Saya melepas ini tidak ada yang nyuruh, namun saat ini kan sudah waktunya hari tenang kampanye,” ungkap Abdultrochman (55), satu penjaga perumahan Candra Kirana Kota kediri, Minggu (6/4/2014).
Abdulrochman juga menambahkan bahwa pemasangan baliho serta pamflet dan juga alat peraga yang ada di gang kelurahan maupun jalan kelurahan sangatlah menganggu pemandangan warga, serta masyarakat yang akan melewatinya. Dan hal itulah yang menjadikan warga melepas sendiri atribut kampanye yang ada, namun warga juga kecewa dengan caleg yang tidak mau melepas atributnya sendiri.
“Warga kecewa. Dengan caleg yang tidak mau melepas atributnya di saat masa tenang, dan saat ini warga sendiri yang melepas,” ungkap Abdulrochman, yang juga merasa kecewa dengan caleg kota Kediri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Terpisah, Anggota komisioner KPUD kota Kediri Masrukin mengatakan, pihak KPUD Kota Kediri telah melakukan rapat sebelumnya satu hari sebelum memasuki masa tenang Kampanye, dan rapat juga dihadiri partai peserta pemilu 2014, Satpol PP kota Kediri, Polisi serta Panwaslu.
Dalam rapat disebutkan bahwa Atribut kampanye dalam bentuk apapun harus sudah dilepas dan tidak terpasang di jalan memasuki masa tenang kampanye. “Pihak KPU sudah merapatkan penertiban, dan meminta agar satu hari sebelum maemasuki masa tenang kampanye semua alat peraga maupun atribut kampanye sudah harus dilepas,” ungkap Masrukin.
Lebih lanjut Masrukin mengatakan sesuai dengan aturan UU no 8 tahun 2012, terkait dengan kampanye sudah disebutkan. Menurut Masrukin, Pemda harus bertanggung jawab penertiban tersebut dan tidak boleh tebang pilih dalam penertibanya. “Pihak Partai dan Caleg seharusnya juga menaati aturan yang ada, karena hal itu sudah melanggar UU Kampanye. Dan pihak Pemkot berhak melakukan pembredelan apabila ada yang melanggar dan masih memasang atribut kampanye,” pungkasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News