Warga Kediri Berinisaitif Bredeli APK

Warga Kediri Berinisaitif Bredeli APK ?Warga berinisiatif melepas Alat Peraga Kampanye disalah satu sudut di Kota Kediri, Minggu (6/4/2014). foto : arif kurniawan/BANGSAONLINE

KEDIRI (bangsaonline)-Memasuki masa tenang kampanye 2014, dikota masih banyak alat peraga kempanye (APK) brupa baliho berukuran besar, serta pamflet milik partai yang maju dalam kampanye. Dan banyak warga yang merasa baliho tersebut membahayakan orang akhirnya dilepas paksa. Hal ini dilakukan oleh warga tanpa ada yang meminta dan merupakan inisiatif pribadi.

Seperti yang dilakukan warga Bandar Lor gang 2 Kecamatan Mojoroto Kota , warga dengan bergotong-royong melepas baliho dan atribut milik satu caleg dari partai Nasdem.

Dikonfirmasikan pada salah satu warga yang ikut melepas baliho tersebut mengatakan, bahwa dirinya dan juga warga sekitar melepas baliho atas dasar inisiatifnya dengan warga dan tidak ada suruhan dari partai mana pun. “Saya melepas ini tidak ada yang nyuruh, namun saat ini kan sudah waktunya hari tenang kampanye,” ungkap Abdultrochman (55), satu penjaga perumahan Candra Kirana Kota kediri, Minggu (6/4/2014).

Abdulrochman juga menambahkan bahwa pemasangan baliho serta pamflet dan juga alat peraga yang ada di gang kelurahan maupun jalan kelurahan sangatlah menganggu pemandangan warga, serta masyarakat yang akan melewatinya. Dan hal itulah yang menjadikan warga melepas sendiri atribut kampanye yang ada, namun warga juga kecewa dengan caleg yang tidak mau melepas atributnya sendiri.

“Warga kecewa. Dengan caleg yang tidak mau melepas atributnya di saat masa tenang, dan saat ini warga sendiri yang melepas,” ungkap Abdulrochman, yang juga merasa kecewa dengan caleg kota .

Terpisah, Anggota komisioner KPUD kota Masrukin mengatakan, pihak KPUD Kota telah melakukan rapat sebelumnya satu hari sebelum memasuki masa tenang Kampanye, dan rapat juga dihadiri partai peserta pemilu 2014, Satpol PP kota , Polisi serta Panwaslu.

Dalam rapat disebutkan bahwa Atribut kampanye dalam bentuk apapun harus sudah dilepas dan tidak terpasang di jalan memasuki masa tenang kampanye. “Pihak KPU sudah merapatkan penertiban, dan meminta agar satu hari sebelum maemasuki masa tenang kampanye semua alat peraga maupun atribut kampanye sudah harus dilepas,” ungkap Masrukin.

Lebih lanjut Masrukin mengatakan sesuai dengan aturan UU no 8 tahun 2012, terkait dengan kampanye sudah disebutkan. Menurut Masrukin, Pemda harus bertanggung jawab penertiban tersebut dan tidak boleh tebang pilih dalam penertibanya. “Pihak Partai dan Caleg seharusnya juga menaati aturan yang ada, karena hal itu sudah melanggar UU Kampanye. Dan pihak Pemkot berhak melakukan pembredelan apabila ada yang melanggar dan masih memasang atribut kampanye,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO