NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi bersama Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak atau ‘Satgas Cinta’, di Pendopo Widya Graha, Kamis (15/12/2022).
Plt. Kasi Humas Polres Ngawi, Ipda Dian Ambarwati mengatakan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapatkan penanganan yang tepat.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Sedangkan, masih kata Dian, seorang anak, merupakan masa depan bangsa. Sehingga, jangan sampai salah penanganan. Oleh sebab itu, pihaknya bersama Pemkab Ngawi, menggelar bimtek ini.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama yang harus mendapat penanganan tepat, karena anak merupakan masa depan bangsa," tutur Dian saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Dalam Bimtek tersebut, lanjut Dian, yang menjadi narasumbernya diwakili oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Ambar, yang mengulas materi tentang penegakkan hukum.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Benar, narasumber dari Polres adalah Ipda Ambar, dengan materinya penegakan hukum. Di mana tujuannya agar para Satgas yang ada di Ngawi bisa mensosialisasikan ke masyarakat, demi menjaga anak-anak," terangnya.
Ia mengatakan, tujuan dari bimtek tersebut adalah anak-anak akan menjadi pemimpin bangsa, sehingga, dengan cinta kasih sayang yang luar biasa, kelak akan menjadi pemimpin yang hebat.
"Diharapkan anak-anak Indonesia kelak menjadi pemimpin bangsa yang luar biasa dan membanggakan," jelasnya
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Kegiatan Bimtek yang digelar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ngawi, dengan Nomor 188/363/404.101.2/B/2002, 19 Oktober 2022, tentang Pembentukan Satgas Terpadu Masalah Perempuan dan Anak di Kabupaten Ngawi dan Surat Keputusan Bupati Ngawi, dengan nomor 188/368/404.101.2/B/2002 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di Kabupaten Ngawi.
Dalam bimtek tersebut, turut hadi Kepala DP3AKB, dr. Aning, dan diikuti oleh Satgas yang ada di Ngawi, diantaranya Satgas PT-PPK, Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri, Kodim, Dinas Kesehatan dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Ngawi. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News