KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jatim menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil), Selasa (20/12/2022). Saat itu, Ketua Dekopin Jatim, Slamet Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya menolak jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan OJK.
Ia menjelaskan, Dekopin Jatim menolak apabila Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memaksa badan usaha KSP berada di bawah pengawasan OJK. Sebab, dalam UU P2SK pasal 191-192 menyebut koperasi yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
"Isu regulasi tentang disahkannya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 yang menjelaskan KSP yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK," tuturnya
Padahal koperasi, kata Slamet, dijalankan oleh dan untuk anggota. Sehingga pemegang sahamnya sendiri digunakan sendiri saling menolong antaranggota.
"Artinya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 berlawan dengan prinsip koperasi," ujarnya.
Baca Juga: Sampai September 2024, OJK Kediri Ungkap 6 Permasalahan Utama dalam Pengaduan Konsumen
Lebih lanjut, ia menyatakan penolakan terutama menyangkut pengalihan pengawasan KSP yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dipindahkan ke OJK. Padahal prinsip koperasi berbeda jauh dengan lembaga perbankan dan koperasi dalam berbagai hal. karena koperasi bukanlah Perseroan Terbatas (PT)
"Untuk itu kami telah membentuk tim 11 tim. Tugas dari tim 11 melakukan kajian atas lahirnya undang-undang tersebut. Kemudian tim 11 akan memberikan banyak masukan supaya UU P2SK betul-betul sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi," paparnya.
Ditambahkan oleh Dewan Pakar Dekopin Jatim, Herman Suryokumoro, ketika bicara UU P2SK mengatur tentang pengembangan dan pengawasan sektor keuangan. Dengan begitu tidak jika koperasi berada di bawah naungan OJK.
Baca Juga: Sinergi Pelbagai Pihak, Kediri Financial Festival 2024 Sukses Digelar
"Karena menurutnya hanya koperasi transaksi simpan pinjam dengan anggotanya, bukan pihak luar. Koperasi tidak bisa berasa di pengawasan OJK. Kecuali kalau ada koperasi yang melakukan simpan pinjam diluar anggota" jelasnya.
Selain itu, Dekopin Jatim menolak adanya perpajakan dalam simpan pinjam di koperasi, Kecuali, perpajakan diterapkan dalam unit usaha milik koperasi atau koperasi selain simpan pinjam seperti koperasi pertanian atau koperasi alat peternakan. Menurut Anggota tim 11, pajak untuk unit usaha di koperasi sudah tepat karena melayani masyarakat secara terbuka.
"Karena koperasi beda dengan PT. Karena koperasi itu dari anggota oleh anggot auntuk anggota. Jadi milik sendiri pemegang saham sendiri digunakan sendiri saling menolong untuk anggota" jelasnya. (adi/mar)
Baca Juga: Finfest 2024 Kota Kediri Ajak Masyarakat Melek Literasi dan Inklusi Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News