Kadinsos Surabaya Dilaporkan ke Ombudsman Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komunitas Muda Bibit Unggul Kota Surabaya melaporkan Dinas Sosial (Dinsos) setempat ke Ombudsman RI Jawa Timur, karena dianggap melanggar Perwali Surabaya Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perekrutan mahasiswa UPTD Ponsos Kalijudan.

"Dinsos juga membatasi akses masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan tinggi," kata Ketua Komunitas Bibit Unggul Kota Surabaya Ahmad Hidayat,kemarin.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Laporan ke Ombudsman RI Jatim tersebut dengan nomor surat 001/PA/V/KMBU/2015. Ia menjelaskan bahwa Dinsos membuat aturan dengan membatasi mahasiswa bibit unggul yang diterima hanya di ITS dan Universitas Airlangga (Unair).

"Sedangkan yang diterima di dua Universitas Negeri hanya jurusan tertentu saja, yakni Teknik Mesin dan Elektronika," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo mengatakan, anggaran di Dinsos terbatas, sehingga harus punya strategi untuk mengatasi hal itu.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

"Selama ini dari teman-teman bibit unggul setelah keluar kesulitan cari kerja. Karena itu, kita komunikasi dengan pihak Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya, kira-kira jurusan apa saja yang pangsa kerjanya bagus. Dari situ terus dikasih refernesi sejumlah jurusan," katanya.

Soal dilaporkan ke Ombudsman, Supomo tidak mempermasalahkannya. "Ya tidak masalah. Apa yang saya langgar? Ini penerimaan terbuka, yang diberatkan mereka hanya jurusannya saja," katanya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO