GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia kembali dinobatkan sebagai 'Most Trusted Company'. Penghargaan tertinggi itu diberikan di Indonesia Good Corporate Governance Award berdasarkan implementasi tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik.
Direktur Keuangan dan Umum Petrokimia Gresik, Budi Wahju Soesilo, mengatakan bahwa dua tahun berturut-turut pihaknya dinobatkan sebagai 'Most Trusted Company'. Namun, perolehan skor tahun ini lebih tinggi, yaitu 85,25 dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai 85,12.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Hadapi Proliga 2024, Petrokimia Gresik Launching GPPI Volley Ball Club
"Perolehan nilai yang lebih tinggi ini menjadi bukti jika penerapan GCG di Petrokimia Gresik dalam rangka memajukan pertanian Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga ketahanan pangan nasional semakin baik lagi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (22/12/2022).
Sebelumnya, Petrokimia Gresik sudah lima kali mendapatkan predikat 'Trusted Company' di ajang yang sama mulai dari tahun 2012, 2015, 2017, 2018 dan 2019. Sementara di tahun 2021 perusahaan berhasil naik level menjadi 'Most Trusted Company' dan dipertahankan di tahun ini.
Ada 3 kategori hasil penilaian dalam ajang ini. Yakni, Sangat Terpercaya (Most Trusted Company) untuk skor 85-100, Terpercaya (Trusted Company) untuk skor 70-84, dan Cukup Terpercaya untuk skor 55-69.
Penilaian yang dimaksud meliputi aspek self assessment, kelengkapan dokumen, makalah, dan wawancara/observasi. Menurut Soesilo, penerapan GCG dalam rangka memberikan layanan terbaik merupakan pondasi kuat bagi keberlanjutan perusahaan. Khususnya, dalam menghadapi tantangan.
Selain itu, penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.