SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 nanti, syarat membeli LPG 3 Kg ialah masyarakat wajib menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam pendistribusian gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.
Selama ini, pendistribusian gas LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun nyatanya, banyak pembeli gas LPG 3 Kg dari kalangan menengah ke atas.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Harga gas LPG 3 Kg lebih murah dibandingkan ukuran lainnya, maka dari itu pemerintah mengubah mekanisme pembelian gas LPG 3 Kg tersebut.
Melalui PT Pertamina (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg untuk penerima subsidi yakni dengan menyertakan KTP saat melakukan transaksi pembelian.
"KTP pembeli LPG 3 Kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs 'subsidi tepat' milik Pertamina", ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada 23 Desember 2022.
Baca Juga: Warga Lamongan Sambut Positif Penerapan QR Code untuk Pertalite
Dengan kewajiban menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg, maka masalah mengenai data yang tidak tepat sasaran ataupun adanya penimbunan gas LPG bisa diatasi dengan lebih baik.
Abdul Kadir Karding selaku anggota komisi VII DPR RI mengatakan aturan yang akan ditetapkan Pertamina merupakan hal yang wajar.
"Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik," tuturnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Abdul Kadir Karding mengatakan tujuan dan penerapan aturan tersebut akan berlaku pada 2023.
Masyarakat yang dapat membeli gas LPG 3 Kg dengan aturan baru ini adalah mereka yang terdata sebagai penerima subsidi di aplikasi MyPertamina.
(ans)
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News