Mulai Tahun 2023, Masyarakat Wajib Tunjukkan KTP saat Beli Gas LPG 3 Kg. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 nanti, syarat membeli LPG 3 Kg ialah masyarakat wajib menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam pendistribusian gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.
Selama ini, pendistribusian gas LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun nyatanya, banyak pembeli gas LPG 3 Kg dari kalangan menengah ke atas.
BACA JUGA:
- Jangan Kaget! Segera Cek Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juni 2026, Ada yang Naik
- Per Hari Ini, Harga Pertamax Turbo Naik, Pertamina Dex Turun, Inilah Daftar Harganya
- Idul Adha 2026: Pertamina Patra Niaga Salurkan 2.031 Hewan Kurban
- Jelang Idul Adha 2026, Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 kg di Jateng-DIY
Harga gas LPG 3 Kg lebih murah dibandingkan ukuran lainnya, maka dari itu pemerintah mengubah mekanisme pembelian gas LPG 3 Kg tersebut.
Melalui PT Pertamina (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg untuk penerima subsidi yakni dengan menyertakan KTP saat melakukan transaksi pembelian.
"KTP pembeli LPG 3 Kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs 'subsidi tepat' milik Pertamina", ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada 23 Desember 2022.
Dengan kewajiban menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg, maka masalah mengenai data yang tidak tepat sasaran ataupun adanya penimbunan gas LPG bisa diatasi dengan lebih baik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




