SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta Sidoarjo meringkus pembunuh PSK di Dusun Buntut RT 11 RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Selasa (27/12/2022). Pelaku merupakan warga Bandar Mataram, Lampung, berinisial RK (19).
Ia ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dari rumah orang tuanya di Ponorogo. RK yang berprofesi sebagai kuli proyek itu mengaku nekat mencekik EK (26) hingga tewas lantaran sakit hati atas perkataan korban yang menghinanya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersinggung, kalau tidak punya uang jangan BO katanya," ujarnya saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Usai mencekik korban hingga tewas, kata Kusumo, pelaku kemudian membawa EK ke kamar mandi. Di sana, RK mengikat bagian tangan serta kaki dengan tali rafia dan menyumpal mulut korban dengan kain.
"Usai melancarkan aksinya, pelaku menggasak 3 HP dan kalung emas milik korban. 2 HP dijual untuk biaya melarikan diri, sedangkan untuk kalungnya terjatuh saat kabur dari TKP. Satu lagi HP disita beserta sisa uang dari penjualan 2 HP," urai Kusumo.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Saat ini, RK harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan persangkaan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News