KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Muhadi (60) warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Rabu (20/5) siang sekitar pukul 13.30 WIB di bekuk anggota buser Polsek Pagu di rumahnya. Pasalnya, dia kedapatan menerima titipan judi togel dari penombok.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bapak 4 anak ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 3 lembar kertas sobekan berisi catatan nomer togel, 1 bolpoin dan uang Rp 40 ribu.
"Barang buktinya ada di meja dan uangnya ada di saku celana sebelah kanan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan," jelas Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Herry K.
Pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat di temui di Polsek Pagu mengatakan, dia mengaku nekat nyambi menerima titipan togel karena jarang bekerja. Dia ketemu WR dan disuruh menerima titipan togel.
"Setiap hari saya kerja serabutan di sawah. Saya baru dua minggu menerima titipan togel. Upahnya Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, tergantung pendapatannya," terang pelaku. (kdr-1/rif)
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News