I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU

I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU I Wayan Titib.

BANGKALAN, BANGSAONELUNE.com - Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Sulaksana memperingatkan untuk jujur, teltiti, dan tidak ceroboh. Peringatan itu disampaikan atas diskualifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arosbaya Fakriyatun Nisak setelah ditetapkan.

"Harusnya ikut bertanggung jawab dengan cara ikut mundur sebagai Komisioner . Pengantian calon PPK Kecamatan Arosbaya sebagai bukti lemah ketelitiannya, kewaspadaan rendah. Bahkan ini bagian kecerobohan besar atau kekeliruan yang ada di , karena baru menjelang pelantikan ketahuan. Apa saja kerjaan baru ketahuan?" ujar Wayan Titip pada wartawan.

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi

Seharusnya, kata dia, aplikasi sistem anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dapat dimaksimalkan dalam memproses para pendaftar. Siakba sebagai alat bantu proses pendaftar, dapat men-tracking secara digital terkait dukumen dukumen pendaftar, membantu mendeteksi para calon yang mendaftar sebagai PPK ataupun PPS, karena aplikasi Siakba database-nya peyelenggara yang terintegrasi dengan Sipol.

"Diskualifikasi anggota PPK yang sudah ditetapkan adalah termasuk kekeliruan KPU. lemah dalam men-tracking sejak pendaftaran, seleksi administrasi, ujian CAT sampai wawancara sudah lolos. Seharusnya ada kontrol khusus dari KPU, Bangkalan," tegas Titib.

Lebih jauh, ia memperingatkan kinerja yang seperti saat ini akan membahayakan pelaksanaan pemilu 2024. Dalam pemilu, ketelitian dan kejujuran sangat dipertaruhkan.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Menjadi tanda tanya besar nantinya untuk bisa menghasilkan produk pemilu yang memiliki kemampuan membangun daerahnya. Saya meminta komisioner KPU jujur dan teliti. Kalau KPUD, hal kecil seperti ini bisa kecolongan, bisa dibayangkan hasil pemilu nanti," pungkas Titib.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Fauzi, menjelaskan anggota PPK Kecamatan Arosbaya Fakriyatun Nisak diganti sebagai calon PPK karena yang bersangkut adalah sebagai pengurus salah satu partai politik.

Fakriyatun Nisak memang sudah melampirkan bukti pemberhentian sebagai pengurus sebuah partai, namun dalam petunjuk teknisnya, mantan pengurus parpol bisa menjadi PPK jika sudah lebih dari 5 tahun pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

"Saya meminta peran aktif masyarakat membantu melaporkan jika ada anggota PPK yang menjadi anggota atau pengurus sebuah parpol. sangat membutuhkan peran aktif masyarakat," ujar Fauzi.

Sementara itu, Ha'i, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, meminta seluruh pendaftar penyelengggara pemilu baik PPK atau PPS agar jujur dan memiliki itikad baik. Persyaratan harus dipatuhi, seperti tidak boleh pendaftar sebagai anggota atau pengurua sebuah parpol.

"Pendaftar jangan diam. Kembali kepada pendaftar apakah jujur atau tidak? Kalau tidak jujur jangan salahkan KPU," ungkapnya. (uzi/ns)

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO