I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU

I Wayan Titib Peringatkan KPU Bangkalan Teliti dan Tidak Ceroboh, ini Jawaban KPU I Wayan Titib.

BANGKALAN, BANGSAONELUNE.com - Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Sulaksana memperingatkan KPU untuk jujur, teltiti, dan tidak ceroboh. Peringatan itu disampaikan atas diskualifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arosbaya Fakriyatun Nisak setelah ditetapkan.

"Harusnya KPU ikut bertanggung jawab dengan cara ikut mundur sebagai Komisioner KPU . Pengantian calon PPK Kecamatan Arosbaya sebagai bukti KPU lemah ketelitiannya, kewaspadaan rendah. Bahkan ini bagian kecerobohan besar atau kekeliruan yang ada di KPU , karena baru menjelang pelantikan ketahuan. Apa saja kerjaan KPU baru ketahuan?" ujar Wayan Titip pada wartawan.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Seharusnya, kata dia, aplikasi sistem anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dapat dimaksimalkan dalam memproses para pendaftar. Siakba sebagai alat bantu proses pendaftar, dapat men-tracking secara digital terkait dukumen dukumen pendaftar, membantu mendeteksi para calon yang mendaftar sebagai PPK ataupun PPS, karena aplikasi Siakba database-nya peyelenggara yang terintegrasi dengan Sipol.

"Diskualifikasi anggota PPK yang sudah ditetapkan adalah termasuk kekeliruan KPU. KPU lemah dalam men-tracking sejak pendaftaran, seleksi administrasi, ujian CAT sampai wawancara sudah lolos. Seharusnya ada kontrol khusus dari KPU, ," tegas Titib.

Lebih jauh, ia memperingatkan kinerja KPU yang seperti saat ini akan membahayakan pelaksanaan pemilu 2024. Dalam pemilu, ketelitian dan kejujuran sangat dipertaruhkan.

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

"Menjadi tanda tanya besar nantinya untuk bisa menghasilkan produk pemilu yang memiliki kemampuan membangun daerahnya. Saya meminta komisioner KPU jujur dan teliti. Kalau KPUD, hal kecil seperti ini bisa kecolongan, bisa dibayangkan hasil pemilu nanti," pungkas Titib.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Fauzi, menjelaskan anggota PPK Kecamatan Arosbaya Fakriyatun Nisak diganti sebagai calon PPK karena yang bersangkut adalah sebagai pengurus salah satu partai politik.

Fakriyatun Nisak memang sudah melampirkan bukti pemberhentian sebagai pengurus sebuah partai, namun dalam petunjuk teknisnya, mantan pengurus parpol bisa menjadi PPK jika sudah lebih dari 5 tahun pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Saya meminta peran aktif masyarakat membantu melaporkan jika ada anggota PPK yang menjadi anggota atau pengurus sebuah parpol. KPU sangat membutuhkan peran aktif masyarakat," ujar Fauzi.

Sementara itu, Ha'i, Wakil Ketua Komisi A DPRD , meminta seluruh pendaftar penyelengggara pemilu baik PPK atau PPS agar jujur dan memiliki itikad baik. Persyaratan harus dipatuhi, seperti tidak boleh pendaftar sebagai anggota atau pengurua sebuah parpol.

"Pendaftar jangan diam. Kembali kepada pendaftar apakah jujur atau tidak? Kalau tidak jujur jangan salahkan KPU," ungkapnya. (uzi/ns)

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO