SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Dini Lia Indah Pratiwi (23), warga Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, nekat curi harta milik majikan dengan total Rp162,5 juta.
Aksi pencurian tersebut dilakukan, saat majikannya bernama Limdiana Eka Dewi (49) warga Lebo Agung, itu, sedang menjalankan ibadah Natal di Gereja.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kanitreskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, menurut pengakuan pelaku, dirinya merasa kurang dengan gaji yang telah diterima.
“Pelaku ini mencuri karena gaji yang diterima kurang dan para saat itu ada kesempatan rumah majikan sepi karena ditinggal sedang beribadah natal ke Gereja,” tuturnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (3/1/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian uang sebesar Rp12,5 juta dan puluhan perhiasan emas yang diperkirakan senilai Rp150 juta.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Pelaku sudah kami amankan setelah korban melaporkan. Saat kita, periksa awalnya pelaku berkelit, namun saat kita keler pelaku yang bekerja sebagai PRT akhirnya mengaku,” jelasnya.
Hasil pencurian itu, beberapa ada yang sudah dijual, namun pihak Polsek Tambaksari berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp3.180.000 sisa hasil pencurian, handphone merk Oppo A17, KTP, dan 26 perhiasan emas serta berlian yang belum sempat dijualnya.
"Pelaku kami amankan saat berada di kawasan Jalan Bulak Cumpat. Kemudian, kami melakukan penggeledahan ke rumahnya dan kami temukan barang bukti tersebut," paparnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Saat diperiksa, lanjut Agus, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian barang berharga milik majikannya itu, lantaran ingin memiliki banyak uang. Selain itu, juga berencana ingin membeli sepeda motor.
Sebab, selama dirinya menjadi PRT, menurut pengakuan pelaku, masih kurang, karena dirinya mendapatkan gaji Rp2 juta dalam satu bulan bekerja.
"Pencurian pada malam hari raya Natal memang sudah direncanakan oleh pelaku. Dia mencuri dengan cara mencongkel lemari korban, lantas menguras barang-barang berharga milik korban tersebut," pungkasnya. (rus/sis)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News