SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi berjanji dewan akan lebih garang dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada tahun 2023.
Mengingat banyak masukan dan kritik dari masyarakat atas kinerja dewan yang dianggap kurang garang pada tahun 2022.
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
"Banyak kritik kepada dewan tentang kinerja pengawasan tahun 2022. Kami berterima kasih atas evaluasi masyarakat. Tentu kami akan lebih garang melaksanakan fungsi pengawasan pada tahun 2023," kata Edy kepada sejumlah awak media di ruangan kantor DPRD, Rabu (4/01/2023).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, dewan memberikan perhatian khusus kepada keterlambatan pelaksanaan proyek infrastruktur pada tahun 2022.
Selain itu, ia mendesak pemerintah kabupaten memperbaiki kinerja tahun 2023 dengan segera membuat rencana kerja sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
"Dewan prihatin atas banyaknya proyek yang terlambat. Ini menjadi catatan serius,"ujarnya.
"Kami mendesak pemkab segera membuat timing kerja mulai awal tahun ini. APBD disahkan tepat waktu, jangan sampai keterlambatan terjadi lagi karena persoalan timing saja," tambahnya.
Terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD tertanggal 27 Januari 2022 ditujukan kepada Bupati Situbondo mengenai pelaksanaan proyek yang tidak tepat waktu. Edy menegaskan dewan melalui Komisi III terus akan terus mengawasinya.
Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
"Rekomendasi telah dikirim, nanti Komisi III akan mengawal dan menindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan kajian Bangsaonline.com terhadap isi surat rekomendasi itu, terdapat tiga poin penting yaitu meminta pemkab untuk patuh dan taat terhadap peraturan pengelolaan keuangan daerah, terutama tentang batas akhir penyerapan anggaran. Poin kedua meminta bupati untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang menyelesaikan pekerjaan sebagaimana kontraknya. Terakhir, membayarkan pekerjaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yaitu sesuai dengan progres pekerjaannya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin ditemui di ruangan terpisah, Rabu (04/01/2023), menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan mengawal secara ketat rekomendasi yang telah dikirim ke pemkab.
Baca Juga: Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
"Komisi III akan memantau rekomendasi yang telah dikirim, dan akan mengawal ketat pekerjaan yang belum selesai,"katanya kepada Bangsaonline.com. (sbi/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News