SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas BUMN berinisial A yang bertugas di sekitaran Tanjung Perak melakukan penganiayaan kepada seorang purel alias LC bernama Cika. Peristiwa itu terjadi di Royal KTV Gedung Go Skate Jalan Embong Malang, Surabaya, Rabu (4/1/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tidak hanya memukul purel, A juga melakukan penganiayaan terhadap Ahmad, Manajer Operasional Royal KTV. Setelah aksi pemukulan tersebut, kedua korban melaporkan pegawai BUMN Tanjung Perak ke Polsek Tegalsari.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, membenarkan adanya korban dugaan penganiayaan yang melapor ke pihaknya.
"Kedua korban telah melaporkan aksi seorang pengujung kepeda kami. Aksi penganiayaan yang dilakukan dengan cara menjambak rambut dan memukul bibir korban," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Ia menyebut, petugas Polsek Tegalsari sudah memeriksa A sebagai terduga pelaku. Hasilnya, A mengaku melakukan penganiayaan kepada Cika dan Ahmad lantaran pelayanan yang diberikan oleh purel tidak optimal.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“Kalau pengakuan pelaku, bahwa servis sang LC kurang maksimal. Karena posisi mabuk, sehingga sikap pelaku tidak terkontrol,” tambahnya.
Marji menambahkan, kini terlapor masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam, dan sementara dijadikan saksi. Untuk kedua belah pihak antara korban dengan pelaku pegawai BUMN juga telah sepakat berdamai.
“Untuk kedua belah pihak mencapai mufakat dengan cara restorative justice (RJ),” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Wartawan BANGSAONLINE.com pun mencoba klarifikasi dengan mendatangi Royal KTV yang menjadi lokasi kejadian. Petugas security bernama Hasan, membenarkan adanya aksi penganiayaan.
“Iya mas. Saya dengar kejadian itu dan korban adalah Cika dan Ahmad, namun waktu itu yang jaga bukan saya, tapi teman shift malam saya,” kata Hasan.
Sementara manajemen Royal KTV enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait motif dan kronologi penganiayaan.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Maaf untuk korban yang juga sebagai manajer operasional tidak berkenan diwawancara,” imbuhnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News