SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas BUMN di sekitar Tanjung Perak berinisial A tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor usai memukul seorang purel alias LC bernama Cika, serta Ahmad selaku manajer operasional Royal KTV.
“Masih kita tahan sang pelaku dan pasal yang kita berikan adalah 352 dengan ancaman hukuman minim atau tidak lama,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, A bakal dipecat perusahaan usai bekerja selama 20 tahun pada salah satu BUMN di sekitar Tanjung Perak itu. Sedangkan terkait proses hukum, Polsek Tegalsari menegaskan tidak melepaskannya.
“Memang benar, dari pihak pelaku yang kebetulan melalui perusahaan meminta adanya RJ (restorative justice), namun kesepakatan sulit dilakukan karena pihak korban tidak ingin damai,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo.
“Nantinya akan kita berikan wajib lapor kepada pelaku, namun berkas pemeriksaan pelaku tetap lanjut sampai di kejaksaan dan pengadilan negeri, jadi tidak bebas namun tahanan luar,” imbuhnya. (rus/mar)
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News