Pegawai BUMN yang Pukul Purel dan Manajer Royal KTV Hanya Wajib Lapor

Pegawai BUMN yang Pukul Purel dan Manajer Royal KTV Hanya Wajib Lapor TKP penganiayaan kepada purel dan manajer operasional Royal KTV.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas BUMN di sekitar Tanjung Perak berinisial A tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor usai memukul seorang purel alias LC bernama Cika, serta Ahmad selaku manajer operasional .

“Masih kita tahan sang pelaku dan pasal yang kita berikan adalah 352 dengan ancaman hukuman minim atau tidak lama,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, A bakal dipecat perusahaan usai bekerja selama 20 tahun pada salah satu BUMN di sekitar Tanjung Perak itu. Sedangkan terkait proses hukum, menegaskan tidak melepaskannya.

“Memang benar, dari pihak pelaku yang kebetulan melalui perusahaan meminta adanya RJ (restorative justice), namun kesepakatan sulit dilakukan karena pihak korban tidak ingin damai,” ucap Kanit Reskrim , AKP Marji Wibowo.

“Nantinya akan kita berikan wajib lapor kepada pelaku, namun berkas pemeriksaan pelaku tetap lanjut sampai di kejaksaan dan pengadilan negeri, jadi tidak bebas namun tahanan luar,” imbuhnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO