TKP penganiayaan kepada purel dan manajer operasional Royal KTV.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas BUMN di sekitar Tanjung Perak berinisial A tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor usai memukul seorang purel alias LC bernama Cika, serta Ahmad selaku manajer operasional Royal KTV.
“Masih kita tahan sang pelaku dan pasal yang kita berikan adalah 352 dengan ancaman hukuman minim atau tidak lama,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Surabaya Vaganza Festival of Lights
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, A bakal dipecat perusahaan usai bekerja selama 20 tahun pada salah satu BUMN di sekitar Tanjung Perak itu. Sedangkan terkait proses hukum, Polsek Tegalsari menegaskan tidak melepaskannya.
“Memang benar, dari pihak pelaku yang kebetulan melalui perusahaan meminta adanya RJ (restorative justice), namun kesepakatan sulit dilakukan karena pihak korban tidak ingin damai,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo.
“Nantinya akan kita berikan wajib lapor kepada pelaku, namun berkas pemeriksaan pelaku tetap lanjut sampai di kejaksaan dan pengadilan negeri, jadi tidak bebas namun tahanan luar,” imbuhnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




