Gubernur Khofifah saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Surabaya periode 2022-2027.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah mengapresiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan aktif membantu masyarakat kurang mampu secara gratis. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Surabaya periode 2022-2027, Sabtu (14/1/2023).
“Ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Ini tidak hanya soal komitmen, tapi juga panggilan hati dari para advokat yang ada di Peradi, sekali lagi terima kasih,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Surabaya Vaganza Festival of Lights
- Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026, Gubernur Jatim Ajak Ajak Kuatkan Toleransi
- Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Gubernur berharap, pelantikan pengurus DPC Peradi Surabaya menjadi bagian dari penguatan dari proses memberikan hukum yang berkepastian, dan berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan pilar-pilar dalam Peradi yang akan diwujudkan melalui sinergitas, profesionalisme dan komitmen.
“Kami harapkan Peradi dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam memberikan layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk membantu memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.

Program PBH Peradi, kata Khofifah, selaras dengan program Jatim Amanah dalam Nawa Bhakti Satya, yang mana salah satu programnya memfokuskan tentang bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu, khususnya membantu dan meningkatkan akses keadilan bagi mereka.
“Melalui program ini kami harapkan dapat meningkatkan literasi hukum atau rights literacy serta kemandirian untuk mengakses keadilan dapat terwujud dan dinikmati oleh masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.
Dalam ranah negara hukum Indonesia, lanjut gubernur, ada 4 pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




