PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan aktivis di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam persatuan organisasi rakyat untuk transparansi dan advokasi lingkungan (PORTAL) mendatangani Gedung DPRD, Senin (16/1/2023).
Mereka menggelar audiensi terkait kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang ilegal maupun legal di Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya mencapai puluhan dan tersebar di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Dalam audiensi, mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan, ketua komisi III, serta beberapa anggota dewan lainnya. Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menuntut dewan berani mengambil sikap tegas sesuai tupoksinya atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang yang selama ini terkesan ada pembiaran.
"Banyak jalan-jalan rusak akibat dilalui kendaraan yang bukan kelas jalan. Ini tidak seimbang dengan penerimaan PAD yang didapat," cetus Ketua PORTAL, Lujeng Sudharto.
Dalam kesempatan itu, Lujeng juga mengungkapkan tambang di wilayah Umbulan yang notabene tidak boleh dilakukan eksplorasi, namun sampai hari ini masih beraktivitas.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
"Jika ini dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maupun DPRD, maka akan menimbulkan kerusakan ekosistem yang masif. Pemkab bisa jadi tidak berani menindak tegas lantaran ada konflik kepentingan. Hanya ada satu tambang legal yang sudah ditindak dan proses hukum, lainnya kan masih belum," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, langsung merekomendasikan agar semua tambang ditutup dikarenakan merusak lingkungan alam.
"Apa pun yang diputuskan komisi III, saya sangat setuju. Apalagi jika diputuskan untuk sidak di tempat tambang. Saya merekomendasikan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kasus tambang," kata Dion, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III H. Ruslan berjanji akan melakukan sidak secepatnya ke lokasi-lokasi tambang. Pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penutupan bila ada yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik tambang ilegal maupun legal yang berada di Kabupaten Pasuruan.
"Untuk pansus kita masih tunggu jadwal dari banmus. Tapi untuk sidak, akan kita laksanakan secepatnya turun ke lapangan," terang politikus PDIP tersebut.
Sementara Anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung, menjelaskan bahwa sejak tahun 2007 perda satpol PP terkait tambang sudah dicabut. Sehingga pihaknya tidak berani memberikan tindakan jika tidak didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
"Melalui Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), perda nomor 7 tahun 2007 sudah dinonaktifkan," jelas Agung singkat. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News