SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Progres penyelesaian konflik perusahaan tambang dengan masyarakat di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo, mulai menunjukkan titik terang.
Hal ini terungkap setelah Tim Pembinaan dan Pengawasan Bidang Tambang (Timbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melakukan tinjau lapangan ke lokasi tambang milik PT Surya Karya Semesta (SKS), pada Rabu (18/01/2023).
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Tim ini sendiri terdiri dari DPRD, polres, kodim, satpol PP, bakesbang, bappeda, dishub bagian hukum, dan ekonomi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sentot Sugiyono, mengatakan tambang milik PT SKS ini legal. Karenanya perlu adanya penanganan berbeda dengan yang ilegal.
Tinjauan lapangan ini dimaksudkan untuk merespons persoalan yang timbul antara PT SKS dengan masyarakat sekitar. Warga menuntut realisasi kesepakatan dengan PT SKS, yang ditandatangani tahun 2021. Yaitu memperbaiki kerusakan jalan serta akses angkutan tambang di Desa Tambak Ukir.
Baca Juga: Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
"Tim meninjau lapangan sekaligus melakukan pembinaan agar masalah tidak tambah runcing dan berupaya menemukan solusi," katanya usai ditemui BANGSAONLINE.com.
Sentot menjelaskan konflik yang terjadi karena minimnya literasi peraturan tentang tambang oleh masyarakat.
"Masyarakat belum banyak memahami tentang peraturan tambang. Ini yang perlu ada pembinaan," jelasnya.
Baca Juga: Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
Ia juga menekankan pengelola tambang untuk meningkatkan intensitas komunikasinya dengan masyarakat.
"Lakukan adaptasi lebih baik dengan masyarakat sekitar. Keluhan masyarakat diminimalisir. Jangan sampai menjadi masalah yg lebih besar," imbuhnya.
Sentot juga mengingatkan pengelola tambang untuk selalu berkoordinasi dengan tim pemkab. Agar apa yang telah dilakukan oleh PT SKS, seperti perbaikan jalan dapat diketahui dan tercatat.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024
"Koordinasi dengan PU, jangan sampai yang dilakukan tidak terdaftar. Sehingga perbaikan jalan yang dilakukan dianggap tidak ada. Tentu, juga menyesuaikan standar pekerjaannya," katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengakui tata kelola pertambangan di Situbondo belum berjalan baik. PAD 2022 terealisasi jauh dari target, Rp318 juta dari target hampir Rp1 miliar. Surat dukungan kerja (surduk) yang dikeluarkan, justru dibeli rekanan dari luar kota. Agar kondusif dan sama-sama menguntungkan, pemkab akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pertembangan.
"Pemkab saja dilewatkan dalam aturan tambang yang ada, biar ada win-win solution dan terkelola dengan baik dan menguntungkan, kita akan buat peraturan daerah," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Situbondo Siap Distribusikan Paket Sembako Program DBHCHT
Direktur Utama PT Surya Karya Semesta, Suhariyanti Dwi Martini, menyambut positif kehadiran tim dari pemkab dan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan PUPP untuk memperbaiki kerusakan jalan.
"Tambang kami patuh hukum, bayar pajak, CSR jalan. Sebelumnya kami sudah memperbaiki jalan. Kami siap untuk merapikan. InsyaAllah, kami akan berkoordinasi dengan PUPP besok," kata Suhariyanti kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menyatakan masalah selesai kalau sudah ada perbaikan jalan.
Baca Juga: Peroleh Dana Cukai Rp77 Miliar, Kepala Bappeda Situbondo: Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Masalah clear," pungkasnya kepada media ini melalui saluran ponselnya. (sbi/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News