KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan 4 anak pelaku pencurian dan pengeroyokan anggota salah satu perguruan silat serta barang bukti (tahap II) dari Penyidik Unit PPA Polres Kediri, Kamis (19/01/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, menjelaskan 4 tersangka ini terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh MTFI dan kawan-kawan. Serta perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh anak MHP dan kawan-kawan.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Saat proses penyerahan, mereka didampingi oleh orang tua dan pendamping anak dari Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri.
"Pelaku anak MTFI dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 363 ayat 1 ke-3 atau pasal 362 KUHP. Sedangkan pelaku anak MHP dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam kesatu pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP," kata Roni, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, kasus tersebut menarik perhatian masyarakat karena dilakukan oleh pelaku anak dari salah satu perguruan tinggi silat yang memiliki basis massa besar di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Dengan demikian, dampak yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri," terangnya.
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan terhadap para pelaku selama lima hari sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak selama proses penyusunan dakwaan.
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2022 terjadi aksi pencurian dan pengeroyokan oleh anggota perguruan silat terhadap anggota perguruan silat lainnya saat sedang latihan di Kecamatan Ngadiluwih.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pencurian dan pengeroyokan tersebut yang ternyata kebanyakan masih anak-anak. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News