PTUN Tolak Pemecatan Abdul Aziz Komisioner KPU Sampang

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Abdul Aziz Agus Priyanto anggota Komisioner D Sampang yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menjadi pengurus partai politik akhirnya bisa bernafas lega karena gugatannya diterima oleh PTUN.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Abdul Aziz Agus Priyanto SH, mantan Komisioner Sampang yang dipecat dan membatalkan keputusan Jatim tentang pemberhentiannya karena dianggap tidak sah.

Selanjutnya, majelis hakim PTUN Surabaya juga memerintahkan Jatim untuk mencabut SK pemberhentian dan diwajibkan memulihkan nama baiknya dari segala dugaan tuduhan.

“Alhamdulillah, PTUN telah menegakkan kebenaran dengan mengabulkan seluruh tuntutan,” ucap Abdul Aziz Agus Priyanto bersyukur atas ditolaknya pemecatannya.

Sementara, anggota Sampang, Miftahurrozzak mengaku baru tahu dari Muhadi Sekretaris yang mengikuti Rakor di Jatim. “Informasinya Jatim melakukan langkah hukum lanjutan yaitu banding,” pungkasnya. (hri)

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO