SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Abdul Aziz Agus Priyanto anggota Komisioner KPUD Sampang yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menjadi pengurus partai politik akhirnya bisa bernafas lega karena gugatannya diterima oleh PTUN.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Abdul Aziz Agus Priyanto SH, mantan Komisioner KPU Sampang yang dipecat dan membatalkan keputusan KPU Jatim tentang pemberhentiannya karena dianggap tidak sah.
Selanjutnya, majelis hakim PTUN Surabaya juga memerintahkan KPU Jatim untuk mencabut SK pemberhentian dan diwajibkan memulihkan nama baiknya dari segala dugaan tuduhan.
“Alhamdulillah, PTUN telah menegakkan kebenaran dengan mengabulkan seluruh tuntutan,” ucap Abdul Aziz Agus Priyanto bersyukur atas ditolaknya pemecatannya.
Sementara, anggota KPU Sampang, Miftahurrozzak mengaku baru tahu dari Muhadi Sekretaris KPU yang mengikuti Rakor di KPU Jatim. “Informasinya KPU Jatim melakukan langkah hukum lanjutan yaitu banding,” pungkasnya. (hri)
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News