50.355 KTP, Syarat yang Harus Dipenuhi Cabup Situbondo Jalur Independen

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menyebutkan persyaratan dukungan khusus bagi Calon Bupati (Cabup) atau calon Wakil Bupati (Wabup) yang akan maju dari jalur independen harus menyertakan dukungan 50.355 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, angka 50.355 tersebut sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Situbondo sebanyak 671.389 orang berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Situbondo.

"Syarat bagi Cabup atau Wabup yang akan maju dari jalur independen harus mengumpulkan sebanyak 50.355 KTP atau sebesar 7,5 persen dari total 671.389 orang jumlah penduduk di Kabupaten Situbondo," ujar Ketua KPU Situbondo, Joedo Fajar Riawan, Minggu (24/5/2015).

Joedo menegaskan, setelah calon jalur perseorangan menyerahkan dukungan berupa 50.355 KTP tersebut, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam aturan.

“Meski syarat sebanyak 50.355 KTP yang diajukan oleh calon bupati yang maju Pilkada lewat jalur independen itu, namun belum berarti begitu saja diterima oleh KPU, namun puluhan ribu KTP tersebut akan di verifikasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Joedo menjelaskan, syarat dukungan itu akan diplenokan oleh KPU guna memastikan kebenaran dukungan bagi calon bupati melalui jalur independen. "Sah atau tidak dukungan bagi calon bupati jalur independen ini berdasarkan hasil pengecekan ke masyarakat dan hasil pleno KPU," jelasnya.

Joedo menambahkan, karena tenggat waktu untuk pencalonan cabup dan cawabup yang akan maju melalui jalur perseorangan sangat pendek, ia menegaskan agar calon jalur independen ini untuk memperhatikan syarat dan jadwal sebagaimana telah diumumkan oleh KPU.

”Oleh karena itu, kami berharap warga Situbondo yang berminat untuk melalui jalur perseorangan agar memperhatikan syarat dan jadwal bagi para Cabup dan Wabup yang telah ditetapkan oleh KPU Situbondo,” pungkasnya. (had/rvl)

Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO