SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tim pemenangan pasangan calon (palson) Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah (Hafass) optimistis menang dalam sidang terkait hasil Pilkada Situbondo di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1) ini.
Ketua tim pemenangan Hafass, Sunardi kepada wartawan mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) berindikasi akan dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang
"Kami optimis karena jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Situbondo digelar paling akhir. Ini karena jadwal sidang di MK hanya tinggal dua kali, yakni tanggal 25 dan 26 Januari 2016," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Selain hal tersebut secara substansial materi permohonan pasangan calon nomor urut 2 ini sangat berkualitas. Hal itu dilihat dari sekian pemohon di MK hanya Situbondo yang mangungkap tentang pemilih yang menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal (SKDTT).
Pemilih menggunakan surat keterangan domisi tempat tinggal terindikasi kuat dari luar kabupaten, yang berarti ada mobilisasi pemilih dengan menggunakan surat keterangan domisili serta pemilih diundang pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015.
Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang
Substansi lainnya adalah tentang daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak diserahkan pada saksi saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015, padahal saksi berhak menerima dan mengetahui jumlah daftar pemilih tetap di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menyatakan menyiapkan bukti-bukti dan saksi sebagai antisipasi jika gugatan paslon Hafass diterima oleh MK.
Eko Kintoko selaku kuasa hukum KPU Situbondo kepada wartawam menjelaskan bahwa MK akan mengadakan sidang pada Senin (25/1) untuk menetapkan putusan sela atas gugatan pasangan nomor urut 2 di Pilkada Situbondo, 9 Desember 2015 itu.
Baca Juga: Di Situbondo Ada Ibu-ibu Tertangkap Basah Nyoblos Dua Kali
Ia menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan menjadi termohon akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan permohonan dari pemohon, maka saksi-saksi serta alat bukti dari KPU akan dihadirkan pada sidang berikutnya. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News