SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemungutan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo diwarnai aksi Walk Out (WO) dari tim pasangan calon nomor urut 2, KH Abdul Hamid Wahid (Ra Hamid) dan LH. Fadil Muzakki Syah (ra Fadil). Bahkan tim pasangan ini juga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU di Gedung Bhayangkara, Kamis (17/12)
Tidak hanya itu, Sunardi Muhib selaku ketua tim pemenangan pasangan noor urut 2 yang dikenal dengan sebutan Hafass (Hamid Fadill Situbondo Sejahtera) ini juga menyatakan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai penyelenggaraan pilkada Situbondo yang tidak berkualitas sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan.
Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK
“Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam, kita akan melayangkan mosi tidak percaya kepada KPU atas penyelenggaraan Pilkada yang sarat dengan kecurangan dan keberpihakan yang dilakukan KPU kepada paslon tertentu sehingga berakibat secara sistematis kemudian massif terhadap perolehan suara paslon tertentu,” ujar Sunardi kepada sejumlah wartawan.
Sunardi juga menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan yang sudah disiapkan oleh tim kepada MK. Dirinya yakin gugatannya tersebut akan membuahkan hasil, sebab menurutnya, tim sudah memiliki bukti-bukti atas semua yang akan dilaporkan.
“Kita akan segera mengantarkan laporan ini ke MK. Kecurangan yang akan kita laporkan sudah siap dan lengkap, bahkan beberapa bukti rekaman juga kita lampirkan dalam laporan,” tegas Sunardi.
Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang
Menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan pihak paslon nomor urut 2, pemenang pilkada dalam rekapitulasi yakni pasangan nompr urut 3, pasangan Dadang Wigiarto dan Yoyok Mulyadi (DaDi) menyatakan siap untuk menghadapai gugatan yang akan diajukan.
“Dengan adanya sinyalemen yang tadi dikatakan, dapat kita simpulkan bahwa paslon nomor dua akan membawa hasil PHP ini ke Mahkamah Konstitusi, kita siap,” terang Reno Widigyo tim advokasi tim pemenangan DaDi
Sementara, Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan, mengaku memahami aksi WO dan tidak bersedianya tim paslon nomor 2 untuk menandatangani berita acara rekapitulasi. Namun, menurutnya hal itu tidak mempengaruhi hasil penetapan peroleh suara dan tahapan akan tetap dilakukan seperti pengumuman dan penetapan pemenang pilkada, sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Di Situbondo Ada Ibu-ibu Tertangkap Basah Nyoblos Dua Kali
“Kalau kemudian 3 hari setelah pengumuman tidak ada gugatan, maka penetapan akan kita lakukan sesuai dengan jadwal yakni tanggal 22 Desember. Tetapi kalau ada gugatan, berkas baru masuk MK bulan Januari untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Jadi penetapan pemenang bisa dipatikan mundur,” terang Joedo.
Data yang diperoleh, dari hasil penghitungan prolehan suara yang dilakukan oleh KPU, dari ketiga pasangan, paslon nomor urut 3 Dadang Wigiarto-Yoyk Mulyadi mengungguli perolehan suara paslon lainnya dengan memperoleh 194.624 suara. Disusul paslon nomor urut 2, KH. Abdul Hamid Wahid-Fadil Muzakki Syah dengan perolehan 158.934. di urutan terakhir pasangan Abdullah Faqih Ghufron-H Untung memperoleh sebanyak 18.997 suara. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News