"Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut," ujar Nur.
Nur menilai, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades sangat tidak mendasar, dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.
Tuntutan itu, menurutnya, tidak sesuai dengan semangat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dari pusat hingga ke desa. Bahkan, pembatasan kekuasaan membuat menekan penyelewengan.
"Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," pungkasnya.










