BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI menyatakan sikap mendukung audiensi Asosiasi Kepala Desa se-Indonesia ke F-PKB DPR RI usai unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023, bahkan pihaknya sepakat memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menyepakati bahwa F-PKB akan memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023 dan sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi masa jabatan selama 9 tahun.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Reses di Desa Kintelan
Sementara itu, Syafiuddin anggota Komisi V DPR RI menjelaskan, bahwa jauh sebelum audiensi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), dirinya sudah sering menyuarakan dan memperjuangkan di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) agar segera melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014. Dimana masa periodesasi jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya sudah sering menyuarakan masa jabatan Klebun agar menjadi 9 tahun dari 6 tahun, baik di forum resmi seperti RDP atau di setiap kesempatan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023)
Menurut dia, masa jabatan 9 tahun kepala desa ini penting untuk dikaji dan disahkan mengingat masa jabatan 6 tahun cenderung difungsikan untuk memperbaiki situasi politik desa pasca pemilihan.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB di Jatim Diinstruksikan Perangi Judi Online
"Ketika jabatannya 6 tahun, itu kepala desa terpilih selama satu atau dua tahun pertama baru menyelesaikan permasalah ketegangan pasca Pilkades. Sehingga untuk fokus membangun desanya berkurang waktunya", ujarnya.
Oleh sebab itu, Syaifuddin berharap usulannya sejak masa RDP bisa dimaksimalkan dan segera disahkan dengan keputusan presiden.
"Sejak RDP 2022 sudah kami usulkan. Semoga segera disahkan untuk memaksimalkan program melalui potensi potensi yang ada di desa", ujarnya.
Baca Juga: Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
Ia juga menjelaskan, Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sudah sering melakukan kajian akademik terkait dampak positif dari revisi UU nomor 6 tahun 2014. Sejak Mei 2022, dan hasil kajiannya dibutuhkan lebih dari 6 tahun untuk jabatan kepala desa.
Kata Syafiuddin, Gus Halim sapaan akrab Mendes, sengaja mengusulkan karena selama ini kerja kepala desa kurang efektif membangun desa karena sibuk menyelesaikan konflik di desa yang selalu muncul pasca pesta pemilihan (Ida/uzi/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News