Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia (periode 4 April 2019-20 Juni 2020), Christine Hutabarat, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut kerja sama usaha (KSU) antara kedua perusahaan itu menguntungkan.
BACA JUGA:
- Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP
- Tim Pembela ASDP: UU BUMN Baru Harus Diterapkan, Replik Jaksa Tak Berdasar Fakta
- Kasus Korupsi Aset Pemkot, Kejari Malang Menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,1 M
“Benar kerja sama itu menguntungkan, market share PT ASDP juga bertambah,” ujarnya saat bersaksi pada Kamis (7/8/2025).
Ia juga membenarkan bahwa dirinya menganjurkan agar kerja sama tersebut diperpanjang, sebagaimana tercatat dalam risalah rapat direksi April 2020. Menurut Christine, hal itu sejalan dengan misi PT ASDP sebagai BUMN.
“Itu sesuai misi perusahaan ASDP sebagai BUMN yang harus untung tapi juga harus menjadi agen pembangunan dengan menyediakan kapal untuk daerah 3T, daerah tertinggal, terluas, dan terdepan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, terdapat 3 terdakwa, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024).
Kuasa hukum terdakwa, Goenadi, menanyakan kepada Christine soal keuntungan yang diperoleh dari kerja sama dimaksud. Christine menjawab, “Keuntungannya adalah Rp 5 miliar.”
Goenadi kemudian merinci, keuntungan sebenarnya adalah Rp6 miliar pada tahap pertama dan Rp5 miliar pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai Rp11 miliar selama 2 tahun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




