BANGSAONLINE.com - OJK menyesuaikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi sektor asuransi dan penjaminan. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kualitas sistem pelaporan.
Dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026), OJK menyebut batas waktu implementasi kewajiban sebagai pelapor SLIK diperpanjang dari semula 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah tertentu, serta perusahaan yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship. Penyesuaian juga mencakup perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
OJK menegaskan langkah ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur dan kualitas data debitur. Perpanjangan waktu diharapkan memberi kesempatan bagi perusahaan melakukan penyesuaian internal, termasuk memperkuat sistem informasi dan kerja sama dengan pihak terkait.
“OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban. Langkah ini justru untuk memastikan implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan penuh. (rom)





