Gelapkan Uang Rp142,5 Juta, Ratu Tipu Minyak Goreng Asal Bangkalan Dibekuk Polres Pasuruan

Gelapkan Uang Rp142,5 Juta, Ratu Tipu Minyak Goreng Asal Bangkalan Dibekuk Polres Pasuruan Anna Fardiana (40), Ratu Tipu Minyak Goreng yang bawa kabur uang sebanyak Rp142,5 juta.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Anna Fardiana (40), warga Kelurahan Banyuajah, Kecamatan Kamal, Bangkalan, akhirnya dibekuk Unit II Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Pasuruan setelah hampir satu tahun menjadi buronan.

Emak-emak yang viral dengan sebutan Ratu Tipu Minyak Goreng itu diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan minyak goreng senilai Rp142,5 juta.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin Kanit II Tipidek IPDA Eko Hadi Saputro, di Desa Banyuajuh. Anna diciduk saat berusaha pulang ke rumahnya secara diam-diam.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/232/IX/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 September 2022. Dalam laporan tersebut, Anna menawarkan minyak goreng kepada pelapor, yang kemudian mentransfer uang sebesar Rp142,5 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, minyak goreng tidak pernah dikirim, dan uang pun tak dikembalikan.

Modus Operandi pelaku terbilang rapi. Ia memanfaatkan media sosial untuk membangun kesan bahwa dirinya masih aktif dan bebas. Menurut IPDA Eko Hadi, unggahan di akun pribadi Anna sebagian besar adalah late post atau rekaman lama yang diunggah secara acak. Setiap ada warganet yang bertanya soal keberadaannya, akun tersebut langsung diblokir.

“Pelaku ini licin, sering berpindah dari Batu, Yogyakarta, hingga beberapa kota lain. Pergerakannya sulit dipantau, dan ia pandai mengelabui publik lewat medsos,” ujar Eko.

Keberadaan Anna di media sosial saat berstatus buronan sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Namun, Polres Pasuruan menegaskan bahwa pengejaran tidak pernah berhenti.

“Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang terus memantau dan menyusun strategi dengan hati-hati,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, Anna Fardiana dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak jelas, serta tidak mudah percaya pada tampilan media sosial tanpa verifikasi yang benar. (maf/par/msn)