Oknum BPN dan Kades Diduga Bermain Atas Tanah Negara di Bancar Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pindahnya status tanah negara (TN) yang berada di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban kepada PT Kwalita Prima yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) diduga karena ada oknum yang memainkannya.

Oknum yang kerap disebut warga memainkan tanah seluas 25 ha tersebut tak lain adalah petugas BPN dan oknum kepala desa setempat.

Baca Juga: Sulit Dapatkan Solar Bersubsidi, Petani Jombang Unjuk Rasa

"Padahal tanah ini statusnya TN, kenapa kok sekarang menjadi hak guna usaha oleh PT Kwalita Prima, pasti ini ada yang memainkannya yaitu pegawai BPN dan kades,” kata salah satu warga bernama Jasmani, Minggu (24/5)

Menurutnya, TN yang semula diajukan oleh PT Bumi Perwira Nusantara sebagai HGU pada tahun 1989 sebagaimana aturan batasan pengguna usaha 10 tahun. Namun, ketika ditengah perjalanan ternyata sudah berpindah tangan kepada ke PT Kwalita Prima.

“Tanah ini sudah 10 tahun ditelantarkan, dan dicoba digarap warga sini karena ingin memanfaatkannya. Lah kenapa kok tiba-tiba akan dibangun oleh perusahaan asal Surabaya itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Usai Aksi Turun Jalan, Petani Tambak di Lamongan Akhirnya Dapat Jatah Pupuk Subsidi

Lanjut Jasmani, ketika diselidiki oleh sejumlah warga bahwa surat HGU PT Bumi Perwira Nusantara yang pertama kali mengajukan ternyata telah dijaminkan kepada salah satu bank di Surabaya. Akan tetapi, hingga batas penebusan PT Bumi Perwira Nusantara tidak bisa membayar. Kemudian, pihak Bank melelang dan dimenangkan oleh PT Kwalita Prima Jaya Sakti (PT KPJS) asal Surabaya itu.

“Ini semua orang dan pejabat, mulai tingkat desa, kecamatan serta BPN Tuban mengetahui kalau tanah tersebut ditelantarkan, kok tiba-tiba tanah yang dimanfaatkan warga ini dilarang oleh PT Prima Jaya Sakti asal Surabaya. Pasti ini ada permaian antara pihak Desa dan BPN Tuban dengan janggalnya surat dari BPN,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan petani warga Desa Margosoko melakukan aksi di Bali Desa setempat. Mereka meminta pertanggungjawaban kepala desa (kades) serta mengadukan keberadaan PT Kwalita Prima Jaya Sakti yang telah menebangi tanaman warga serta memagari tanah negara yang biasa digunakan bertani oleh warga sekitar. Namun, ketika puluhan warga tidak berhasil menemui kepala desa karena tidak ada ditempat dengan alasan sakit.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka, Ribuan Petambak Lamongan Demo dan Ajak Ketua DPRD Turun ke Jalan

Sementara itu, Camat Bancar, Murtadji saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik PT untuk menyelesaikan permasalahan itu. "Kita coba selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai terjadi kekerasan. Sehingga tidak sampai ada pihak yang dirugikan,” katanya. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO