PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan monyoroti adanya sejumlah guru PNS maupun PPPK yang menjadi badan adhoc sebagai PPK dan PPS di pemilu 2024. Mereka diharapkan bisa tetap fokus dan tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai pendidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Shobih Asrori, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menyadari memang tidak ada larangan bagi PNS/PPPK menjadi anggota PPK maupun PPS. Hal itu sesuai regulasi PKPU nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Hanya saja, Shobih mengingatkan agar para guru PNS/PPPK yang double job sebagai PPK/PPS tetap melaksanakan tugas utamanya sebagai pendidik. Mengingat, dalam beberapa pekan lagi para siswa SD/SMP butuh bimbingan esktra lantaran akan akan menghadapi ujian UAS ataupun kenaikan kelas.
"Mereka jangan sampai meninggalkan tugas utama sebagai guru, dan proses pengajar tidak boleh terganggu," cetus politikus PKB ini.
Menurutnya, rangkap jabatan sebagai petugas PPK/PPS akan berdampak secara langsung pada kinerja guru. Karena mereka dituntut melaksanakan dua pekerjaan sekaligus, yakni mencerdaskan anak didik serta menyukseskan hajat dan kepentingan negara berupa pemilu serentak yang butuh tenaga prima dan menyita pikiran.
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Sebagai langkah antisipasi agar proses pendidikan di Kabupaten Pasuruan tidak sampai terganggu imbas adanya sejumlah guru PNS/PPPK yang menjadi penyelenggara pemilu, Shobih meminta dinas pendidikan melakukan pendataan. Hal itu guna mengetahui secara detail berapa jumlah ASN/PPPK yang merangkap sebagai petugas PPK/PPS, serta mengajar di lembaga mana.
"Langkah ini untuk mengantisipasi agar tugas-tugas utama sebagai pendidik tidak terabaikan. Sebab di Pasuruan sendiri kekurangan guru," jelasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News