BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Menanggapi persoalan dana bantuan politik (banpol) yang kini menjadi persoalan, DPC PKNU Kabupaten Bondowoso periode tahun 2008-2014, yang diwakili salah satu wakil ketua yakni Zubaidi, menjelaskan bahwa dana banpol yang diterima oleh DPC PKNU selama satu tahun, sebesar Rp. 223 juta. Dana tersebut, kata Zubaidi sudah dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Zubaidi mengungkapkan, dana banpol bukan tidak dikembalikan melainkan ada persoalan lain yang harus ia jelaskan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Sebab laporan ini sudah masuk ke Badan pemeriksa keuangan (BPK) pada awal Januari tahun 2015. Pada saat melaporkan hasil pertanggungjawaban, tidak ada persoalan apapun. Namun pada sekitar bulan Maret 2015 kemarin, pihaknya mendapatkan pemberitahuan dari Bakesbangpolinmas bahwa dana banpol yang diterima PKNU ternyata lebih sehingga harus dikembalikan.
“Lha, bagaimana kita mau mengembalikan. Bukankah dana itu sudah kita Spj-kan dan sudah kita pakai untuk kegiatan PKNU. Seharusnya, pemberitahuan itu dilakukan pada sebelum dana dipakai secara keseluruhan," jelas Zubaidi.
Zubaidi, juga mengaku memiliki dokumen terkait surat-surat yang berasal dari BPK yang juga menyatakan bahwa penggunaan dana banpol untuk DPC PKNU tidak ada persoalan.
Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
“Saya punya dokumen itu di rumah. Maka jika saya nanti ditanyakan, saya siap untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tetapi yang jelas, bagaiaman kita mau mengembalikan. Ya mestinya direvisi laporan itu," ujarnya.
Zubaidi mengakui jika mendapatkan anggaran banpol untuk PKNU selama 1 tahun. Sedangkan masa berlakunya PKNU pada tahun 2014 tersebut hanya ada 8 bulan. Sehingga selama 4 bulan tersebut, PKNU tidak berhak menerima bantuan banpol. Akan tetapi, pada saat penerimaan banpol, hal tersebut tidak disampaikan oleh pihak Bakesbang. Malah, pemberitahuan itu dilakukan secara resmi pada sekitar bulan Maret 2015 setelah seluruh kegiatan selesai termasuk juga SP-j disampaikan ke BPK.
“Saya tentu punya argumen untuk tidak mengembalikan, sebab, suratnya terlambat. Kalau terpaksa harus dikembalikan, maka SPj- itu harus ditarik dan dilakukan revisi," ungkapnya.
Baca Juga: Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Zubaidi menjelaskan, setelah menyampaikan SPJ ke BPK, hanya dijelaskan terkait mekanisme penggunaan dan pelaporan dana banpol itu. Di dalamnya tidak pernah dijelaskan mekanisme pengembalian, sehingga menurut dia, dana tersebut dirasa tidak perlu dikembalikan. “Sebab, penjelasannya hanya seperti itu. Hanya mekanisme penggunaan. Mekanisme pengembalian tidak ada. Oleh karena itu saya harap ke semua pihak untuk tidak gampang menarik kesimpulan jika tidak paham dengan persoalan,” kilahnya. (gik/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News