KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang akrab disapa Bunda Fey, mengapresiasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah organisasi masyarakat, seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK.
BACA JUGA:
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
- Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ibu membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan.
Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.