KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang akrab disapa Bunda Fey, mengapresiasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah organisasi masyarakat, seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ibu membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan.
Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.
Adanya undang-undang TPKS ini, Bunda Fey berharap pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait sejalan mengimplementasikan undang-undang ini.
"Harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum bisa in line. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa dia seorang korban," ujar istri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan, bahwa undang-undang ini masih baru, yakni disahkan pada 9 Mei 2022. Undang-undang ini juga harus dipahami oleh perempuan. Sebab selama ini perempuan dan anak yang paling sering mengalami kekerasan seksual.
"Kita harus berani menolak ketika ditindas. Memang kodratnya perempuan ini patuh terhadap pasangan. Tapi kita juga harus lihat patuhnya harus seperti apa," ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber. Yakni, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, Dosen UNISKA Zainal Arifin, Psikolog Novi Nitya Santi, dan Dosen UNP Kediri Bagus Amirul. Turut hadir, Rektor UNP Kediri Zainal Afandi dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News