BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ketua PCNU Gresik, Khusnul Khuluq dikabarkan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gresik mendatang. Khuluq yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro itu rencananya akan ikut meramaikan bursa pemilihan orang nomor satu di Gresik.
Dalam Pilbup 2010 lalu, dia kalah dengan pasangan Sambari Halim Radianto, Bupati Gresik yang saat ini berkuasa. Khuluq dikabarkan akan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Selain mengusung Khuluq dalam pesta demokrasi itu, PKB juga mengusung Jazilul Fawaid sebagai Cabup. Namun saat dikonfirmasi, Khuluq enggan mengungkapkan pencalonannya.
"Saya masih disini kok (Bojonegoro,red)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro itu, Senin (25/5/2015).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bojonegoro, Zainuddin mengatakan, hingga saat ini dia belum menerima suat pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Bojonegoro, Husnul Khuluq sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
"Sejauh ini belum ada surat masuk pengunduran diri dari dia (Husnul,red)," ujar Zainuddin.
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 123 ayat 3 menyebutkan, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri, atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau wakil Wali Kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. (nur)
Baca Juga: Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News