Pemantau Pemilu 2024 Harus Taat Kode Etik

Pemantau Pemilu 2024 Harus Taat Kode Etik Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi (dua dari kanan) saat menerima Tim Mappilu PWI Kediri di kantor bawaslu setempat. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan tugas bawaslu. Yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Kemudian, mencegah terjadinya terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN/PNS, perangkat desa, TNI dan Polri, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu," terangnya.

Ali juga menyinggung peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu. Antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau, dan melaporkan.

Sedangkan obyek pengawasan partisipatif, antara lain terkait data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan politik uang.

"Dalam pelaksanaan pemantauan setiap tahapan pemilu, kami mohon terus dijalin koordinasi yang intens antara dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Kami akan terbuka dengan teman-teman maupun lembaga lain yang menjadi di Kabupaten Kediri," pungkas Ali Mashudi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO