Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan tugas bawaslu. Yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kemudian, mencegah terjadinya terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN/PNS, perangkat desa, TNI dan Polri, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu," terangnya.
Ali juga menyinggung peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu. Antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau, dan melaporkan.
Sedangkan obyek pengawasan partisipatif, antara lain terkait data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan politik uang.
"Dalam pelaksanaan pemantauan setiap tahapan pemilu, kami mohon terus dijalin koordinasi yang intens antara Mappilu PWI Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Kami akan terbuka dengan teman-teman Mappilu PWI Kediri maupun lembaga lain yang menjadi pemantau pemilu di Kabupaten Kediri," pungkas Ali Mashudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News