PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum genap 1 bulan dilantik menjadi anggota PPS oleh KPU Kabupaten Pasuruan, sudah ada satu orang anggota PPS yang mengundurkan diri dengan alasan kesibukan kerja.
Satu anggota PPS yang mengundurkan diri yakni Rifatuh Hasanal dari Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, yang akhirnya digantikan oleh Kibat, calon PPS peringkat di bawahnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
Pelantikan Rifat sebagai pengganti antar waktu (PAW) PPS Desa Lebakrejo dilakukan Kamis (2/2/2023), oleh KPU Kabupaten Pasuruan.
Suyatmin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya PAW anggota PPS karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Menurut pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan tersebut, sesuai dengan juknis memang diperbolehkan anggota PPS yang sudah dilantik mengundurkan diri lantaran terkendala pekerjaan lain.
Baca Juga: Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
"Yang bersangkutan sendiri sudah menunjukkan surat permohonan pengunduran diri dari anggota PPS Desa Lebaksari. Sehingga pihak KPU langsung melakukan proses pelantikan PPS PAW," ujar Suyatmin. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News