KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin) kembali akan menggulirkan bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) tahun ini.
Untuk itu, Jumat (3/2/2023), Disperdagin Kota Kediri menggelar sosialisasi pelaksanaan bantuan modal DBHCHT tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat terkait program bantuan modal DBHCHT, agar lebih matang dalam melakukan persiapan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Mojoroto dan dihadiri 70 peserta yang terdiri dari unsur kelurahan, LPMK, PKK, karang taruna, dan perwakilan forum RT/RW.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, mengatakan bahwa bantuan modal ini merupakan program pemerintah daerah setempat dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tujuan penyelenggaraan program bantuan modal DBHCHT 2023 ialah untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri, khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari," ujarnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Rencananya, Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga bulan Februari mendatang. Pihaknya telah menetapkan sasaran penerima, yakni sebanyak 3.000 penerima.
Adapun sasaran yang berhak menerima bantuan modal, antara lain: buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan.
“Syarat agar bisa mendaftar yaitu warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah, dan bukan merupakan penerima bantuan modal usaha tahun 2022,” urai Tanto.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Selanjutnya, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, sebagai berikut: KTP, KK, foto berwarna 4x6, NIB, RAB, serta foto produk dan usaha. Nantinya, para pendaftar akan dilakukan seleksi agar program ini tepat sasaran.
“Calon penerima akan kita seleksi dulu, baik seleksi administrasi maupun survei ke lapangan supaya tepat sasaran,” tuturnya.
Menurut dia, disperdagin juga telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, antara lain: kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainny.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
Kemudian, kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.
“Kita juga mengatur penggunaan bantuan modal, yakni: untuk belanja bahan baku maksimal 15% dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75%, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10% dengan catatan tidak membeli barang bekas,” paparnya.
Sosialisasi tersebut, telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir pada hari Senin (6/2) di Kecamatan Pesantren. Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin Kota Kediri akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
Tanto berharap semoga pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program ini terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News