Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi Para penyebar hoax saat dieskpose dalam konferensi pers di Polda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

“Letak tanah yang menjadi perkara atas tindakan menyebarkan informasi bohong ada 4 Nomor atau persil. Ke empat tersangka akan di jerat tentang undang undang No.1 dari benerapa pasal yang dikenakan,” pungkasnya. (rus/mar)