
“Letak tanah yang menjadi perkara atas tindakan menyebarkan informasi bohong ada 4 Nomor atau persil. Ke empat tersangka akan di jerat tentang undang undang No.1 dari benerapa pasal yang dikenakan,” pungkasnya. (rus/mar)
“Letak tanah yang menjadi perkara atas tindakan menyebarkan informasi bohong ada 4 Nomor atau persil. Ke empat tersangka akan di jerat tentang undang undang No.1 dari benerapa pasal yang dikenakan,” pungkasnya. (rus/mar)