KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat minta Polres Mojokerto Kota terus mencermati sekumpulan remaja yang menggunakan knalpot brong dan berkendara ugal-ugalan yang kian hari kian meresahkan.
Hal disampaikan Asep, salah satu warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dalam gelaran Jumat Curhat yang digelar Polres Mojokerto Kota, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"Saya sering menjumpai di sekitar Kelurahan Meri banyak remaja yang memakai knalpot brong sehingga masyarakat merasa tergangu dengan hadirnya sekumpulan remaja tersebut." ucap Asep di hadapan Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso dalam acara Jumat Curhat yang digelar di sebuah cafe Kelurahan Meri.
Menaggapai keluhan itu, Heru berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan polsek jajaran.
"Saat ini polres, khususnya satlantas, melakukan operasi keselamatan menjelang puasa. Untuk knalpot brong, saat ini kita sudah menyita kurang lebih 9 motor brong. Untuk itu, kita juga mohon bantuan masyarakat segera melapor jika menemui hal tersebut," ujar kasatlantas.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
AKP mengakui keberadaan motor berknalpot brong di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota kian marak. Terbukti, saat sosialisasi ke SMK Taman Siswa yang jumlah siswanya mencapai 1.800, ternyata mayoritas dari mereka memakai kendaraan dengan knalpot brong.
"Kami dari kepolisian juga sering membubarkan balap liar di Kota Mojokerto. Ini juga menjadi salah satu fokus kami dalam operasi keselamatan semeru ini," ucap Heru.
Menurutnya, para peserta balap liar itu bisa dikenakan pasal berlapis. Sebab, mereka rata-rata tidak memakai helm, memakai knalpot brong, ban berukuran kecil, hingga surat kendaraan tidak lengkap.
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan
Tidak hanya itu, kendaraan mereka juga bakal disita dan baru bisa diambil usai melakoni sidang tilang. Dengan syarat, pemilik motor wajib mengembalikan ke model standar dan knalpot brongnya disita petugas. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News