Audiensi dengan DPRD Pamekasan, DEAR Jatim Keluhkan Maraknya Developer Properti Mokong

Audiensi dengan DPRD Pamekasan, DEAR Jatim Keluhkan Maraknya Developer Properti Mokong Dear Jatim saat audiensi dengan DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Energi Aspirasi Rakyat (DEAR) Jatim menyoroti maraknya pengembang perumahan atau developer properti di . Ketua Umum DEAR Jatim, Faisol, mengaku telah melakukan audiensi bersama dewan setempat dan menduga developer properti di Bumi Gerbang Salam melanggar regulasi yang ditetapkan.

"Menyoal pihak pengembang perumahan tidak memenuhinya kewajibannya yaitu PSU (prasarana, sarana dan utilitas) yang wajib difasilitasi dalam membangun perumahan, seperti sarana pemakaman, sarana tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Sesuai hasil observasi di lapangan, Faisol yang juga menjabat sebagai Pengurus PKC PMII Jatim ini menegaskan bahwa para konsumen perumahan di tidak merasa menerima informasi perjanjian dari pihak pengembang.

"Dalam awal terjadi kontraktual jual beli tentang hak-hak yang harus diterima bagi konsumen PSU umum tersebut yang harus didapatkan dan wajib dipenuhi bagi para konsumen. Dari beberapa persoalan di atas tentu ini merupakan hal yang perlu kita sikapi dengan bijak," tuturnya.

"Dengan demikian, penegakan hukum di republik ini terpenuhi sebagaimana mestinya, dan bagi para pengembang perumahan khusunya di Kabupaten lebih melek mata terhadap regulasi yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Ia meminta pemerintah daerah setempat untuk menggambil sikap dalam persoalan ini. Sebab, banyak kebijakan yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman dan harus ditegakkan.

"Semua pihak yang hadir pada forum tersebut sepakat untuk menindak para developer properti yang diduga nakal sesuai sanksi yang ada, di antaranya membekukan kegiatan pembangunan perumahan, sanksi pidana paling maksimal 5 tahun dan sangsi dikenakan denda sebesar 5 miliar," paparnya. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO