MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen gelar konferensi pers terkait 2 kasus kriminal, yakni tindak pidana pencurian motor (Curanmor) serta pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (21/2/2023).
Ungkap kasus dipimpin langsung Kapolsek Klojen, Kompol Domingos De F. Ximenez, didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, di Ballrom Sanika Satyawadya.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Gelar perkara pertama tindak pidana Curanmor adalah pelaku berinisial H.M (45) warga Ranuyoso Lumajang dengan barang bukti 6 buah sepeda motor berhasil diungkap. Domingos menjelaskan, berawal dari laporan warga kelurahan Kauman Kecamatan Klojen berinisial Moh. Godzy (35), pada tanggal 13 Januari pukul 9 malam yang kehilangan sepeda motor vario ke polsek klojen.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapatkan info bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah probolinggo. Dan setelah kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota dan jajaran Polsek Klojen melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.” terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan pengembangan kepada pelaku, berhasil didapatkan barang bukti tambahan baru berupa 5 buah sepeda motor.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Dari hasil penyidikan pelaku membeli sepeda vario tersebut seharga 4 juta dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
“Pelaku di ancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku utamanya masih terus kami kejar dan secepatnya kami ungkap” tambahnya
Gelar kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret dari laporan korban benama Nur (65) berlamat di Kelurahan Gading Kasri pada tanggal 13 Januari 2023.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
Menjadi korban penjabretan dengan pelaku jambret berjumlah 4 orang, salah seorang pelaku MY (44) asal Pakis Kabupaten Malang berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang masih DPO.
“Korban yang berjalan sendirian di jambret oleh MY di jalan Jombang gang 3, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, korban berteriak minta tolong warga dan pelaku berhasil kabur” ungkap kapolsek klojen
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen, beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual kalung hasil jambret.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
“Setelah dilakukan penyelidikan melalui cctv daerah sekitar, kami berhasil identifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mau menjual perhiaasan” ucap Kalolsek di depan awak media
Sementara 3 orang pelaku masih dilakukan pengejaran, dan mudah-mudahan segera kami tangkap karena sudah teridentifikasi.
Barang bukti yang didapatkan dan diamankan adalah sebuah celurit yang digunakan pelaku dan kalung emas serta surat kwitansi pembelian kalung emas milik korban. Pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika bepergian keluar rumah. Karena bisa mengundang kejahatan”ujar beliau" pungkasnya (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News