MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Di bawah kepemimpinan Ika Puspitasari, Kota Mojokerto terus mengukir berbagai prestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Kali ini, Kota Mojokerto meraih penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI Tahun 2023. Sertifikat Kabupaten/Kota Bebas Frambusia yang diberikan kepada Kota Mojokerto itu, diantara salah satu dari 103 kabupaten/kota di Indonesia yang dinyatakan Bebas Penyakit Frambusia.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tersebut, diterima langsung oleh Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto dalam acara Puncak Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan atau Neglected Tropical Diseases (NTDs) tahun 2023 yang berlangsung di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/02/2023).
Usai menerima penghargaan, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini menyampaikan terima kasihnya atas sinergi semua pihak sehingga Kota Mojokerto menjadi wilayah berpredikat bebas frambusia.
“Terimakasih atas sinergi semua pihak yang telah mewujudkan Kota Mojokerto menjadi daerah yang dinyatakan bebas dari frambusia,” kata Ika Puspitasari.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyampaikan bahwa untuk menjadikan Kota Mojokerto bebas frambusia ada sejumlah upaya yang telah dilakukan. “Untuk mencegah frambusia deteksi dini untuk terus kita lakukan khususnya pada anak-anak. Salah satunya saat skrining kesehatan secara rutin di posyandu dan pemeriksaan kesehatan di sekolah dasar,” lanjut Ning Ita.
Sedangkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa daerah penerima Sertifikat Bebas Frambusia merupakan daerah yang sudah melewati beberapa tahapan.“Yang pertama kabupaten/kota telah membuktikan bahwa tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik, selanjutya rekomendasi provinsi setelah melakukan sertifikasi frambusia, dan ketiga yaitu assessment time sertifikasi pusat yang terdiri dari tiga kelompok kerja, yaitu dari NTD, Perdoksi, sehingga menghasilkan pertimbangan kabupaten/kota bebas frambusia, “ujar Menkes RI.
Perlu diketahui, penyebab penyakit Frambusia adalah kuman Treponema Perteneu, dimana kulit mengalami infeksi yang diakibatkan bakteri tersebut. Penyakit ini bisa tumbuh dan berkembang di daerah yang tropis, hujan, dan panas. Selain itu kebersihan lingkungan juga menjadi faktor penting pada penyakit ini. Frambusia merupakan salah satu penyakit menular yang berisiko pada cacat penampilan fisik dan gangguan sosialisasi. Tetaplah selalu dapat menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan dan menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) di masyarakat.(ris)
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News