BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - AW (18), pemuda asal Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro melakukan tindakan tidak terpuji terhadap gadis dibawah umur. Ia diduga menyetubuhi anak yang baru berusia 15 tahun.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Marjono mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Agustus 2014 lalu. Saat itu korban, sebut saja Bunga (15), warga Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno meminta tolong kepada terlapor untuk menemaninya ke sendang di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno untuk mengerjakan tugas sekolah.
Namun, sesampai di sendang, timbul niat jahat pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku memaksanya. Usai mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban kembali rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Merasa tidak terima perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
"Mendapat laporan tersebut, pelaku kini diamankan di Polres Bojonegoro guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam pasal UU perlindungan anak dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (nur)
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News